Berita
Headline
Diduga Korupsi Dana Bos, Guru-guru Polisikan Kepala SMAN 3 Macang Pacar
Saturday, June 27, 2020
0
![]() |
Sejumlah
guru SMAN III Macang Pacar, Kab. Mabar ketika di Polsek Macang
Pacar untuk dimintai keterangan oleh kepolisian.(foto: istimewa)
|
Terasvita.com –
Guru-guru SMA
Negeri 3 Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, melaporkan kepala sekolah setempat, Rista Sihite, S.Pd, kepada pihak Kepolisian Sektor Macang Pacar
atas dugaan tindak pidana korupsi
dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan pemalsuan tanda
tangan terkait penggunaan sejumlah anggaran tahun 2019-2020.
Adapun guru-guru yang ikut menandatangani laporan tersebut, yakni
Yekti Suskandari, S.Pd., Petrus Mon, S.Fil., Vinsensius Verdi, S.Pd., Yuvensius
Suhardi, S.Pd., Kasimirus Andus, S.Pd., Hendrikus Marsoni, S.Pd., Gordianus G.
Sanusi, S.Pd., Irene Bertila, S.Pd., Maria L. Jola, S.Pd., Antonia S.
Suryanti, S.Pd., Yasinta M. Abu, S.Pd., Hieronimus Purnomo, S.Pd., Hugolin
Sutomo, S.Pd., Imelda H. Nurti, S.Pd., dan Mersiana Nurdian, S.Pd.
“Kasus ini sudah lama terjadi. Di mana ada pemalsuan tanda tangan
dan tindak pidana korupsi yang terjadi tahun anggaran 2019 dan catur wulan 1
tahun anggaran 2020 di SMA Negeri 3 Macang Pacar,” ungkap Vinsensius Verdi,
salah seorang guru di sekolah tersebut.
Bersama rekan-rekannya, tambah Verdi, melaporkan kasus itu ke
kepolisian pada 18 Juni 2020 lalu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor
Lp/17/VI/2020/Sek tentang pemalsuan tandatangan dan tindak pidana korupsi yang
terjadi tahun anggaran 2019 dan catur wulan 1 tahun anggaran 2020 di SMA Negeri
3 Macang Pacar.
“Polisi memang sampaikan kepada kami bahwa kasus ini tidak bisa
ditangani oleh mereka di tingkat Polsek, namun laporan kami tetap mereka terima
dan akan diteruskan ke Polres Manggarai Barat. Karena ini kasus dugaan korupsi.
Sesuai rencana besok Minggu (27/6) kami dan guru-guru yang ada akan ke Polsek
Macang Pacar karena ada pemanggilan untuk lanjutan pemeriksaan terhadap
saksi-saksi,” ungkap Verdi.
“Jadi dalam laporan polisi tersebut kami juga melampirkan sejumlah
barang bukti di antaranya adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Komite
atas nama Aron Tato yang dilakukan oleh kepala sekolah,” tambahnya.
Duduk Soal
Vinsensius Verdi mengungkapkan, pimpinannya itu terindikasi
menyalahgunakan wewenangnya dalam hal penggunaan anggaran dana BOS yang
diperuntukkan demi kemajuan pendidikan. Adapun pembayaran yang ia
keluarkan melanggar juknis dan juklak BOS yang telah diatur oleh menteri
pendidikan. Selain itu, ada juga penggunaan anggaran fiktif yang ia buat dalam
laporan SPJnya.
Verdi menjelaskan, beberapa item bukti terlampir dalam laporan
polisi yang mereka sertakan, yakni pengunaan anggaran
yang tidak direalisasikan seperti pengadaan formulir pendaftaran, administrasi
pendaftaran, penentuan permintaan/psikotes, biaya kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah, konsumsi penyelenggaran kegiatan, peta dunia, peta
Indonesia, dan peta NTT.
Hal lain termasuk pembelian peralatan pratikum bahasa, matras,
tali jogging, pembelian alat tulis sekolah (ATS), pembiyaan kegiatan
pembelajaran intrakurikuler, ekstrakulikuler, Osis, Pramuka, PMR, UKS, dan
lain-lain. Termasuk pengunaan anggaran terhadap pengadaan RPP, silabus, promes,
Prota, KKM, dan honor BOS.
Lanjut Verdi, adapun beberapa item lain dalam pengunaan anggaran
yang tidak masuk akal atau tidak wajar yang dimanfaatkan oleh kepala sekoleh,
seperti kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
NTT, kegiatan evaluasi pembelajaran (foto copy pengadaan soal ujian), dan
pembelian laptop. Hal-hal lainnya berkaitan dengan tata kelola keuangan BOS
selama pendemi Covid-19 tidak jelas karena tanpa melalui rapat guru.
Sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, papar Verdi, pihaknya
bersama guru-guru lain sudah meminta penjelasan dari kepala sekolah namun yang
bersangkutan justru memberikan ancaman pemecatan kepada guru-guru.
Selain itu, Kepsek sendiri semenjak ditunjuk menjadi kepala
sekolah di tempat tersebut pada 2019 lalu, dirinya jarang berada disekolah dan
selalu berada di Labuan Bajo.
“Paling dalam sebulan dia hanya datang sekali atau dua kali,
selebihnya dia berada di Labuan Bajo bersama keluarganya dengan kegiatan yang
tidak jelas. Hal ini juga berdampak pada pelayanan pendidikan di sekolah.
Pasalnya, ada banyak kebijakan yang seharusnya melalui keputusan kepala
sekolah,” terang Verdi.
Usut Tuntas!
Pihaknya berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian dari
Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan, sehingga tidak berdampak
buruk pada citra dan nama baik sekolah SMA Negeri 3 Macang Pacar, yang mana
sekolah ini baru dibentuk sekitar 4 tahun lalu.
Salah satu tokoh muda di Desa Wontong, Kecamatan Macang Pacar,
Hans Palen, ikut mendorong dan mendukung upaya guru-guru tersebut untuk
mengusut tuntas kasus itu.
Sembari menjunjung asas praduga tak bersalah, Hans,
sapaannya, mengutuk keras tindakan sang kepala sekolah dan meminta pihak
berwajib menanggapi serius laporan dari para guru itu.
“Saya harap kasus ini diusut tuntas dan harus ada kepastian secara
hukum kepada pelaku sesuai undang-undang yang ada. Polisi juga diminta untuk
tidak menghentikan kasus ini karena sudah terungkap di publik," kata Hans.
"Saya juga akan
berjuang agar kasus ini bisa dilaporkan ke KPK. Kebetulan kita punya nomor
kontak Jubir KPK di Pusat termasuk di Kementrian Pendidikan dan Kebudayan RI.
Akan saya teruskan bukti-bukti terlampir atas dugaan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh Kepsek SMA Negeri 3 Macang Pacar ini agar diusut,” tambah putra
asli Wontong yang kini berprofesi sebagai jurnalis di Papua.
“Kepsek SMA Negeri 3 ini harusnya dia lebih sadar. Bahwa dia
dipercayakan untuk memimpin sekolah yang baru berusia 4 tahun itu bisa membantu
dan membawa pendidikan di sekolah ini lebih baik bukan justru sebaliknya
melakukan tindakkan tidak terpuji,” ujarnya
Hans, yang beberapa tahun belakangan konsern memperhatikan
kemajuan pendidikan di daerah asalnya, meminta Pemerintah Provinsi NTT dalam
hal ini Gubernur dan Dinas Pendidikan NTT untuk melakukan investigasi di
sekolah ini. Hal ini penting sehingga tindakan korupsi yang diduga dilakukan
oleh kepsek tersebut bisa terungkap, apalagi sudah ada laporan polisi maka itu
sebagai dasar fakta sebagai kekuatan hukum.
Lanjut Hans Palen, Menteri Pendidikan sudah menegaskan bahwa akan
menindak tegas para kepala sekolah yang salah memanfaatkan dana BOS. Sesuai
aturan peruntukan dana BOS itu jelas. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem
Makarim sudah mengeluarkan kebijakan bahwa pengunaan dana BOS (Bantuan
Oprasional Sekolah) dibuat fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Dana BOS itu
langsung dikirim kepihak sekolah dari Pusat.
Adapun Undang–Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 Pasal 2 dan
Pasal 3 menyebutkan bahwa dalam Pasal 2 yaitu setiap orang yang melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)
Pasal 3, setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan
paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak
1 miliar. )***
(Ans & Rian)
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment